HARUSKAH SEPERTI FORMAL AGAR PENDIDIK DI NONFORMAL MENDAPAT KEADILAN
Pendidik di pendidikan kesetaraan belum mendapatkan keadilan
Samsi
1/28/20252 min read


Apa penyebab pendidik di nonformal tidak mendapatkan kesetaraan dan keadilan untuk mendapatkan tunjangan dan hak lainnya sebagai seorang pendidik
UU nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen merupakan awal adanya tunjungan bagi para pendidik yang disebut dengan tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada para guru dan dosen sesuai dengan ketentuan. Adapun ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi adalah guru dan dosen dengan pendidikan terakhir bagi guru pendidikan dasar menengah strata 1 atau deploma IV dan untuk dosen Strata 2 atau magister.
Undang-undang ini masih diskriminatif dan belum memberikan kesetaraan serta keadilan bagi pendidik. Hal itu seorang pendidik di Indonesia banyak sekali sebutannya ada guru, dosen, tutor, instruktur dan masih banyak sebutan lain. Para pendidik yang mengajar di pendidikan nonformal sebutannya tutor, sedangkan tutor tidak termasuk di dalam UU guru dan dosen ini jelas bahwa terjadi tidak adil pada pendidik yang ada di Indonesia. Karena itu perlu ada regulasi baru bagi pendidik di Indonesia agar tidak terjadi diskriminatif dan memperoleh kesetaraan dari pemerintah sebagai seorang pendidik.
Apakah harus berubah system pembelajaran dan standar operasional pendidikan kesetaraan agar pendidik mendapat kesetaraan dan keadilan seperti pendidik di jalur formal
Pendidikan nonformal yang didalamnya ada pendidikan kesetaraan telah lahir tidak setahun atau dua tahun dan pendidikan kesetaran telah melahirkan banyak kandidat serta menjadi peserta didiknya tokoh Masyarakat mengapa sampai saat ini para pendidiknya masih jauh dari perhatian tidak seperti pendidik lainnya. Pendidikan kesetaraan memang terjadi perbedaan dilihat dari system pembelajaran standar operasionalnya karena didalam pendidikan kesetaraan peserta didiknya sangat inklusif dengan berbagai macam latar belakang dan juga perbedaan usia peserta didik. Tetapi dengan aturan baru bahwa di pendidikan kesetaraan wajib adanya pembelajaran tatap muka ini menunjukkan bahwa terjadinya interaksi pendidik dan peserta didik. Adanya interaksi maka tutor sebagai seorang pendidik tidak lagi hanya membimbing tapi sudah menyampaikan bahan ajar, mendidik sesuai dengan layaknya pendidik di formal artinya layak sebutannya bukan tutor tetapi pendidik atau guru sebutan di sekolah jalur formal.
Jika pemerintah memiliki rasa keadilan bagi pendidik di pendidikan kesetaraan maka harusnya membuat regulasi khusus bagi pendidik di kesetaraan karena system pembelajaran saat ini telah dirubah wajib ada tatap muka. Jumlah pendidik tatap muka setiap minggunya itu lebih dari 24 jam artinya syarat untuk mendapat tunjangan sudah masuk dalam persyaratan. Jika pemerintah ingin system pembelajaran dan operasional harus sama sepertinya tidak mungkin karena seperti diatas telah dijelaskan peserta didik sangat inklusif.
Jika pendidikan kesetaraan disamakan system pembelajaran dan standar operasionalnya tidak mungkin akan terjadi karena jelas seperti diuraikan tadi intinya pemerintah sebaiknya merumuskan regulasi khusus untuk di pendidikan kesetaraan agar sama haknya sebagai seorang pendidik. Mari kita lihat tunjangan sertifikasi untuk guru dan dosen nominal tunjangannya berbeda dan sebaiknya kalau menjadi pertimbangan lain dengan pendidik di kesetaraan maka pemerintah memberikan haknya tetapi dengan jumlah yang berbeda. Dengan itu maka keadilan akan dirasakan oleh pendidik di pendidikan kesetaraan.
Apakah mungkin peserta didik dapat berubah seperti di pendidikan formal
Inklusifitas di pendidikan kesetaraan sudah terjadi bertahun-tahun untuk melakukan perubahan harus disamakan dengan pendidikan formal tidak mungkin dapat dilakukan. Adanya akreditasi bagi satuan pendidikan merupakan bukti bahwa kelayakan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan sudah sampai angka ketentuan standar nasional pendidikan, itu artinya semua hak seharusnya di terima oleh pendidik tetapi perubahan persamaan peserta didik menjadi peserta didik formal sekali lagi tidak mungkin terjadi, sebagai tambah persyaratan untuk mendapatkan keadilan pendidik sarannya mari tingkatkan 8 standar pendidikan di pendidikan kesetaraan yang ada di Indonesia, mungkin itu adalah kuncinya.
Apakah sebaiknya ada perubahan regulasi yang mengatur khusus pendidik di jalur nonformal agar mendapat kesetaraan dan keadilan
Perubahan regulasi menjadi penting bagi perubahan Nasib pendidik di kesetaraan, tanpa adanya perubahan regulasi sampai seorang ibu tidak melahirkan anak maka Nasib pendidik di kesetaraan tidak akan mendapatkan keadilan. Karena itu bagi pihak yang diberikan kewenangan untuk merubah Nasib pendidik kesetaraan segera sadar dan semoga Allah berikan hidayah untuk berkenan merubahnya,
Cirebon, 28-01-2025
Samsi
Pendidikan Untuk Semua
Belajar, mengajar, dan menginspirasi dalam bidang pendidikan Formal dan Nonformal
Kontak
Ekonomi
samsiberkarya
081312029889
© 2024. Samsi All rights reserved.
